Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) juga nama lengkap yang tertera selama ktp elektronik, tak usah selama fotokopi karena mampu mendorong kerusakan pada chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik juga nama komplit saja bila ingin melamar kerja, tak perlu dalam fotokopi yang mampu merusak chip di e-ktp, kata kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui dalam ruangannya, pada bandarlampung, selasa.

ia menyatakan kiranya pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp melalui membeli card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader agar memenangkan permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.

pihak instansi dan perusahaan mesti menawarkan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tak menganggarkannya, kata dia.

Informasi Lainnya:

terkait untuk e-ktp yang telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak dapat menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, sementara tahun depan baru dapat dilakukan. karena alat itu saat ini belum diperuntukan supaya daerah.

tahun ini daerah belum dapat mengganti yang rusak, 2014 baru bisa dilakukan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara itu, direktur pusat strategi dan kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) telah lalai di pelaksanaan e-ktp mengenai baru diinformasikannya pada publik larangan supaya tak diperbolehkan mengerjakan fotokopi, laminating serta scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi serta digunakan penduduk. mendagri juga harus bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip yang buruk juga dibawah standar kartu atm oleh karenanya tidak susah rusak, papar dia.

jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang mesti diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. juga warga usah menggugat mendagri ke kpk. warga pun dapat mencari e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, bila mencari nik saja itu wajib dilakukan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, bila data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi sementara mendagri, katanya menambahkan.