salah Salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yakni membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional juga diskusi panel bertajuk integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan juga wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi juga peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sederat pasal pada ruu kuhap dan sudah ketika ini ada pada meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Tips Agar aman berbelanja online
- Tips Agar aman berbelanja online
- Tips menjual rumah
- Tips Agar aman berbelanja online
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan hingga penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.
dalam ruu itu, dan dijelaskan peran polisi dan jaksa yang di ini bisa melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka hendak diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang di draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan asli tersangka pada rangka penyidikan paling berlalu diberikan selama lima hari juga bisa diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut publik.
selanjutnya, manakala waktu penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan kepada jaksa penuntut publik.
berikutnya, sesudah memperoleh surat daripada penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan juga menunjukan kepada tersangka.
pemberitahuan terhadap tersangka itu dapat disampaikan melalui surat atau mendatangi dengan langsung tersangka melalui menjelaskan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan dapat memperpanjang masa penahanan di 20 hari serta perpanjangan itu disampaikan terhadap tersangka, katanya.
tidak hanya itu saja, hakim juga bisa menentukan apakah betul tersangka bisa ditahan apa tidak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat bisa mengajukan permohonan betul tersangka misal selama keadaan hamil serta lumpuh dengan begini hakim pemeriksa yang hendak menentukan apakah mau melakukan penahanan serta tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. manakala memang penahanan diselenggarakan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu memutuskan tersangka berhak mencari ganti kerugian.
humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili semua bidang perkara serta tugas lain dan berkenaan dengan tugas pengadilan negeri. hakim juga tidak berkantor di pengadilan, akan tetapi berkantor pada dekat rumah tahanan negara.
dia membuka tugas karena jabatannya asli diri serta penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak bisa diajukan banding serta kasasi, tutur dia.