kampanye hitam atau black campaign dengan media sosial, seperti facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur pada nusa tenggara barat pada mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.
ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid dalam mataram, rabu, menyampaikan kaum pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.
kampanye dengan media sosial atau jejaring sosial, seperti facebook dan twitter diatur pada peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 terkait dengan kampanye legislatif. namun supaya pilkada tidak ada diatur dengan jelas, katanya.
namun, ujarnya, ini harus dipahami secara substansi daripada masalah itu, meskipun tak diatur dengan normatif selama pkpu tenntang dengan pilkada, ada perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah juga menhina bagian lain.
Informasi Lainnya:
ia menungkapkan, di hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu atau, dalam keuntungan ini bawaslu dapat mengikuti aksi sesuai peraturan perundang-undangan dan berlaku, bila ada catatan mengenai gal tersebut.
kami mampu menikmati daripada tema sulit, kalau itu dilakukan pada momen kampanye pemilu, tapi ini harus menggandeng ada bagian agar menjadi kesepahaman bersama. pada angka itu dapat menggunakan undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.
upaya iini, berdasarkan dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal yang tidak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye itu dilaksanakan dalam rangka menyerahkan pendidikan politik kepada masyarakat.
karena tersebut masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu agar banyak Satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan demikian polisi mampu memproses, ujarnya.
khuwailid menyampaikan, selama ini memang banyak ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur dengan tegas selama regulasi yang banyak. namun lubang itu harus ditutup, tapi ini tak mampu hanya dilaksanakan bawaslu dan kpid sendiri, sebab keuntungan tersebut adalah otoritas institusi lain.
ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet tergolong pesan singkat ataupun sms dan jejaring sosial banyak dimanfaatkan untuk kampanye hitam.
tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 banyak bagian dan mencari media online untuk kampanye tergolong black campaign atau kampanye hitam, ujarnya.