mahkamah konstitusi (mk) tidak mengabulkan pengajuan sengketa pilkada jawa barat (Jawa Barat) yang diajukan pasangan calon gubernur serta wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).
menolak permohonan pemohon supaya seluruhnya, tutur ketua majelis hakim ahmad sodiki, ketika menyampaikan amar putusan pada jakarta, senin.
kata sodiki, dalil pengajuan dan yang diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti berdasarkan hukum.
dalam pertimbangannya, mahkamah mendapatkan fakta bahwa ada sulit dalil pemohon tak dibuktikan melalui alat bukti dan lumayan atau tidak ada alat bukti sama sekali.
kecuali daftar alat bukti semata, kata hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya.
jika terjadi pelanggaran, kata akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis serta tidak memberi pengaruh dan signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Baca Juga: Wisata ke Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha Cantik dengan Cream Adha
menanggapi putusan itu, rieke menerima putusan dari mk.
apapun putusannya kami terima, kata rieke, usai sidang.
rieke dan mengucapkan terima kasih kepada penduduk jawa barat yang mendukung serta mengakibatkan pasangan sampai di tahap mk.
kepada selama partai, simpatisan, serta relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, katanya.
dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena supaya tahu bahwa yang legal dan belum tentu bermoral.
saya hendak tinggal menjadi anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, serta kesehatan, yang ingin tinggal berjuang bersama rakyat. saya akan berjuang menghentikan jawa barat adalah daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat menjadi daerah termiskin--meskipun mempunyai sumber daya alam dan luar biasa, ujarnya.